Ketum Bidik Intruksikan Awasi Penggunaan dan Kebijakan Anggaran Negara

Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Pentingnya Tranparansi Anggaran Sebagai upaya kontrol masyarakat atas Penyelenggaraan Pemerintahan. Ditemui usai memimpin rapat di sekretariat DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Bandung, Alamsyah, S.H. yang akrab disapa Bang Alam selaku Ketua Umum sekaligus pendiri ORMAS BIDIK angkat bicara (29/10).

Menurutnya ” mengenai transaparasi anggaran dalam upaya meminimalisir terjadinya Korupsi di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, aspek yang mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah persoalan transparansi ” ungkap Alam.

” Perwujudan pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan. Khususnya dalam penggunaan berbagai sumber daya yang berkaitan secara langsung dengan kepentingan masyarakat.

Adanya transparansi memberikan jaminan pada masyarakat akan adanya persebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan semakin menjadi tuntutan, salah satu dimensi penting dalam melihat penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu tranparansi anggaran ” kata Alam.

Didalam pengelolaan suatu anggaran harus memperhatikan prinsip transparansi, terutama menyangkut legalitas sumber anggaran. Mekanisme penggunaan, alokasi dan pertanggungjawabannya harus dapat diawasi oleh masyarakat secara luas.

Kebijakan anggaran pada kenyataannya seringkali merupakan suatu proses politik yang bersifat internal. Dalam proses pengambilan kebijakan hanya melibatkan sekelompok kecil elit di daerah, yaitu pejabat Pemerintah Daerah/SKPD dan anggota DPRD. Keterlibatan masyarakat baik Ormas/LSM maupun dari kalangan perguruan tinggi dalam proses penganggaran sangat terbatas, bahkan tidak ada kesempatan untuk dilibatkan, baik karena alasan peraturan maupun karena alasan lainnya.

Serinh dijumpai persepsi yang berkembang di kalangan pejabat Pemerintah Daerah dan DPRD, bahwa APBD merupakan dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya. Sehingga informasi menyangkut APBD, alokasi dan mekanisme penggunaannya merupakan rahasia negara dan tidak dapat diakses atau tidak boleh diketahui oleh masyarakat secara luas, inilah permasalahannya ” tegas Alam.

Rendahnya komitmen politik dari kalangan DPRD dan pejabat Pemerintah Daerah untuk membuat mekanisme pengambilan kebijakan APBD menjadi lebih transparan disebabkan adanya faktor politisasi anggaran. Pengertiannya, beberapa anggota DPRD maupun pejabat Pemerintah Daerah masih cenderung menjadikan persoalan APBD sebagai bagian dari “kesepakatan politik” di antara mereka.

Kepentingan aparat pemerintah daerah untuk menjaga eksistensi kekuasaan eksekutif, sedangkan DPRD mempunyai kepentingan besar agar pihak eksekutif dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan politik maupun ekonomi anggota dewan seperti pengajuan tambahan penghasilan anggota dewan, penambahan anggaran operasional anggota dewan, atau pos-pos tunjangan dan fasilitas jabatan lainnya yang cukup besar bagi para anggota dewan.

Dasar kepentingan ini yang membuat tingkat transparansi rincian alokasi penggunaan anggaran dalam APBD kepada masyarakat cenderung sangat rendah. Oleh karenanya, saya telah menginstruksikan kepada DPC ORMAS BIDIK Kabupaten Bandung dalam 5 tahun kedepan untuk memantau dan mengawasi anggaran yang ada di Kabupaten Bandung agar penggunaannya tepat sasaran tidak dipolitisasi ” tutup Alam. (chox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *