Kepala Desa Sengkerang Bungkam, Warga Tanda Tanya Terkait Ijazah Palsu

Praya Timur, Matainvestigasi.com – Dengan adanya indikasi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum aparatur desa sengkerang yang menjadi penuh tanda tanya warga khususnya dusun pesaut desa sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah (20/01).

Adapun keterangan dari beberapa warga yaitu, Lalu Gede Faesal, Jamihi dan H.Sahudin Merasa sangat kecewa dan tidak dihargai karena sudah beberapa kali mengadukan indikasi dugaan tersebut kepada kepala desa sengkerang, namun tidak ada tanggapan dalam hal ini. Karena tidak adanya tindakan dari Lalu Awaludin selaku kepala desa sengkerang kasus dugaan tersebut diadukan ke Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( KPK ) Prov NTB.

Kades Sengkerang

H.JUNAIDI MK Selaku Dirwaster Lembaga( KPK )menanggapi dan bersikap tegas perintahkan anggotanya ZAREL SAMUDRA selaku komandan brigade Lembaga (KPK ) untuk turun Investigasi bersama anggotanya. H.TAHIRUDIN jabatan Intel Investigasi dan SAMAAN jabatan Anggota Brigade untuk turun menemui dikediamannya L.PURNAWIJAYA pada hari jumat 27 Desember 2019. Lalu Purnawijaya telah mengakui kesalahanya yang menggunakan ijazah palsu untuk digunakan pencalonan dirinya sebagai kadus pesaut pada tahun 2017, namun L.PURNAWIJAYA tetap mempertahankan dirinya untuk menjabat sebagai kadus dengan alasan seluruh masyarakat dusun pesaut pertahankan dirinya.

Akan tetapi ZAREL SAMUDRA selaku Komandan Brigade Lembaga KPK bersikap tegas dan mengatakan “ini bukanlah tentang pro dan kontranya masyarakat akan tetapi kami turun investigasi untuk memperjelas pelanggaran UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik Dan UU No 4 Tahun 2016 Bab 5 Pasal 50 Tentang syarat sahnya mencalaonkan diri sebagai perangkat desa minimal 20 Tahun Maksimal 42 Tahun dan berpendidikan SLTA atau sederajat.

Adapun pengakuan dari warga pesaut yang selaku pelapor diancam akan dikeluarkan dari dusun pesaut oleh L.AWALUDIN selaku Kepala Desa Sengkerang. Karna merasa dizolimi oleh kepala Desa, ketiga pelapor melanjutkan untuk melapor permasalahan tersebut ke Lembaga (KPK) untuk ditindak lanjuti. (Sadam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *