Korupsi Rugikan Masyarakat, Lembaga KPK NTB Pantau dan Akan Kupas Pelanggaran Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Korupsi Rugikan Masyarakat, Lembaga KPK NTB Pantau dan Akan Kupas Pelanggaran Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Praya Timur, Matainvestigasi.com – Terkait dengan dugaan kasus pelsuan ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri menjadi kepala dusun (Kadus) oleh salah satu oknum apatur Desa Sengkerang yang melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 Bab 5 Pasal 50 menyatakan salah satu syarat sahnya menjadi bakal calon perangkat Desa minumal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun berpendidikan minimal SLTA atau sederajat Zarel Samudra selaku komandan brigade Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Prov NTB melanjutkan laporan masyarakat ke POLDA NTB (20/01).

Saat dimintai keterangan oleh POLDA NTB pada hari senin 20/01/2020 jam 11.30 wita Zarel Samudra selaku komandan brigade Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Prov NTB menegaskan bahwa besar kecilnya kasus yang bersifat merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Negara maka Lembaga KPK akan usut tuntas karena Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Prov NTB bukan hanya mengawasi APBN, APBD saja, tapi juga mengawasi kebijakan publik ” ujarnya.

Adapun masyarakat yang melaporkan kasus dugaan pelmasuan tersebut berinisial HS, LGF dan LM ketiga masyarakat tersebut pertama kali mengadukan keberatan atas pelantikan Oknum diduga tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tanggal 22 Maret 2017. Namun tidak ada tanggapan dan mencoba mengadukan kembali kepada Kepala Desa Sengkerang pada tanggal 25 Januari 2019 namun tidak direspon dari pihak desa.

Sampai tanggal 5 Desember 2019 ke tiga pelapor tersebut kembali mencoba melaporkan kepada Kepala Desa Sengkerang Lalu Awaludin namun lagi-lagi tidak ada respon dari pihak desa.

Ketiga pelapor tersebut putus asa untuk mengungkap kebenaran dugaan kasus tersebut, namun Kepala Desa Sengkerang Lalu Awaludin tidak menyikapi permasalahan. Sehingga akhirnya kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut diadukan ke Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Prov NTB untuk diusut dan tindak lanjuti. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *